Kali ini kami marketing Grand Kamala Lagoon akan membahas bagaimana prosedur lengkap cara membeli Apartemen atau Highrise Building pada umumnya. Seperti yang telah kita ketahui saat ini mulai banyak tumbuh Apartemen atau Highrise Building disekitar kita. Pertanyaanya lalu bagaimana prosedur pembeliannya ?? Berikut prosedur umum dalam pembelian Apartemen atau Highrises building khusus unit primary atau baru.
Booking Fee
Booking fee atau biasa kita sebut sebagai tanda jadi dan untuk nominalnyapun bisanya beragam dari setiap project. Tujuan dari Booking Fee adalah sebagai tanda awal keseriusan kita dalam membeli Apartemen dan untuk mengikat unit yang kita minati agar tidak dijual ke pihak lain.
Dalam formulir saat Booking Fee selain data diri kita tercantum pula pilihan yang telah kita tentukan sebagai dasar terbitnya surat pesanan nantinya diantarannya adalah pemilihan unit meliputi tipe unit, posisi lantai dan juga nomor unit tersebut.
Pemilihan Cara Bayar
Cara membeli apartemen selanjutnya yaitu pemilihan cara bayar. Umumnya kita dapat memilih salah satu dari 3 pilihan cara bayar. Yang pertama adalah Hard Cash / cash keras, yang kedua adalah Cash Installment (Cash Bertahap) dan yang ketiga adalah KPA auat Kredit Pemilikan Apartemen.
Lalu nanti sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan Booking Anda akan menerima surat Konfirmasi. Tahapan selanjutnya adalah Anda mulai membayar unitnya sesuai dengan jadwal pembayaran yang tertera di surat konfirmasi sebelumnya dan kemudian Anda mendapatkan Kuitansi disetiap pembayaran baik Anda memilih cara bayar manapun saat Anda melakukan Pembayaran.
Pertama Anda akan mendapatkan bukti surat pesanan selain dari kuitansi yang telah Anda terima. Surat pesanan berfungsi sebagai bukti pemesanan unit yang didalamnya tercantum biodata pemesan, pilihan unitnya, harga, serta jadwal pembayaran dan juga ketentuan-ketentuan lainnya selama masa pemesanan unit.
Penanda Tanganan
Penanda Tanganan Perjanjian Antara Pembeli Dan Penjual Dalam Hal Ini Adalah Developer. Perjanjian ini dibuat untuk melakukan pengikatan sementara sebelum pembuatan AJB resmi dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Terdapat hal-hal pokok yang ada di dalam perjanjian ini. Yang pertama adalah subjek yang saling berikatan dalam hal ini adalah penjual dan pembeli, yang kedua adalah objek yang diperjanjikan dan dalam hal ini tentu saja adalah tanah dan bangunan. atau propertinya, yang ketiga adalah pasal tentang tata cara pembayaran, yang keempat adalah pasal tentang hak dan kewajiban, yang kelima adalah pasal tentang sanksi dan yang ke enam pasal tentang penyelesaian perselisihan.
Penandatanganan perjanjian biasanya baru dapat dimulai di tanda tangani umumnya setelah pembayaran kita telah lebih dari 20 sampai 30 %. dari harga jual properti tersebut. Lalu alasan utama dilakukan perjanjian ini umumnya yang pertama adalah pembayaran pembelian yang belum lunas, yang kedua pembangunan yang masih belum selesai atau masih dalam masa konstruksi sehingga proses AJB belum dapat dilakukan. Dan untuk perjanjian ini biasa disebut dengan istilah PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
PPAT
Lalu langkah selanjutnya setelah pembayaran pembelian lunas dan unit yang telah anda pesan telah serah terima maka baru akan dapat terbit akta otentik yang dibuat oleh PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk peralihan unit apartemen tersebut.
Pembuatan akta ini dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan. Sebagai pihak pembeli nanti akan diketakan pajak BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Lalu akta ini kemudian akan disebut sebagai Akta Jual Beli atau disingkat AJB. Kemudian setelah seluruh proses dilalui dan selesai maka baru dapat dilakukan proses balik nama sertifikat unit. Dengan demikian maka proses kepemilikan unit tersebut sudah berpindah tangan dari penjual kepada pembeli.
Demikian prosedur umum dalam cara membelian Apartemen atau Highrise Building. Semoga bermanfaat. Terima kasih!